SUKABUMI – Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan kunjungan kerja ke PT Indolakto Plant C-3 di Desa Pasawahan, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jumat (6/3/2026).
Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan kelengkapan perizinan perusahaan sekaligus memberikan pembinaan terkait kepatuhan administrasi operasional.
Baca juga : Dispar Sukabumi Bangun Sinergi dengan DPRD Jabar Dorong Pengembangan Pariwisata
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan, mengatakan pengawasan kali ini difokuskan pada izin pemanfaatan air tanah (IPAT) yang menjadi salah satu dokumen penting dalam operasional industri.
Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, izin pemanfaatan air tanah milik perusahaan diketahui telah berakhir pada Februari 2026. Meski demikian, pihak perusahaan saat ini sedang menjalani proses perpanjangan izin di tingkat provinsi melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Perpanjangan izin sedang dalam proses di provinsi. Kami melihat pihak perusahaan cukup kooperatif dalam menyelesaikan berbagai administrasi yang masih berjalan,” ujar Iwan.
Selain IPAT, DPRD juga menyoroti proses pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang saat ini masih dalam tahap administrasi di dinas terkait.
Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi mengapresiasi langkah perusahaan yang dinilai serius menindaklanjuti ketentuan perizinan. Sikap kooperatif tersebut diharapkan dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain agar lebih tertib dalam memenuhi kewajiban administrasi.
Ke depan, proses penerbitan izin lanjutan akan menjadi kewenangan perangkat daerah terkait sesuai dengan aturan yang berlaku. DPRD berharap kepatuhan terhadap regulasi dapat terus dijaga sehingga kegiatan industri tetap berjalan dengan baik serta memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.
Adv
Jangan lupa tonton video youtube kami : PRABOWO HARUS TONTON ! Akuntan Jujur Bongkar Keuangan Dapur MBG, Mark Up Terjadi Setiap Hari?
