SUKABUMI — Aktivitas pemerintahan di Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, Kamis (2/4/2026), berlangsung dinamis dengan perpaduan agenda administratif dan penguatan aspirasi pembangunan dari bawah.
Camat Nagrak, Adang Sutianda, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah melakukan koordinasi terkait surat persetujuan pemberhentian perangkat Desa Cisarua yang telah diterbitkan oleh Bupati Sukabumi. Proses tersebut dilakukan secara terkoordinasi bersama unsur pengawasan internal kecamatan.
Baca juga : PU Sukabumi Didesak Respons Cepat Hadapi Kritik Jalan Rusak
“Koordinasi ini penting agar seluruh tahapan administrasi berjalan sesuai aturan dan tetap menjaga kondusivitas di tingkat desa,” ujarnya dikutif dari akun resminya, Sabtu (4/4/2026).
Di hari yang sama, aktivitas lain tak kalah penting berlangsung di Bale Pangripta Bapperida, di mana jajaran kecamatan melalui Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) bersama staf mengikuti rapat koordinasi (rakor) tahapan verifikasi usulan hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) kecamatan.
Rakor tersebut menjadi bagian krusial dalam menyaring dan memastikan usulan masyarakat benar-benar selaras dengan prioritas pembangunan daerah. Proses verifikasi ini juga menentukan program mana yang akan melaju ke tahap perencanaan lebih lanjut di tingkat kabupaten.
Menariknya, dua agenda berbeda ini mencerminkan wajah birokrasi modern di tingkat kecamatan, satu sisi fokus pada ketertiban administrasi pemerintahan desa, sementara sisi lain mengawal aspirasi masyarakat agar tidak berhenti di forum Musrenbang semata.
Dengan ritme kerja seperti ini, Kecamatan Nagrak menunjukkan upaya menjaga keseimbangan antara tata kelola pemerintahan yang rapi dan pembangunan yang partisipatif sebuah pendekatan yang kian relevan di tengah tuntutan publik akan transparansi dan hasil nyata.
Adv
Jangan lupa tonton video youtube kami tentang : PAMER PENDAPATAN USAI MOMEN LIBUR PANJANG Berapa Pendapatan Daerah Sukabumi ?
