Retribusi Pantai Minajaya Kembali Rp12 Ribu, Dispar Sukabumi: Ada Asuransi dan Komitmen Perbaikan Fasilitas

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar. |Foto: screenshoot
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar. |Foto: screenshoot

SUKABUMI — Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, memastikan kebijakan retribusi di Pantai Minajaya dilakukan sesuai regulasi dan semangat pelayanan publik.

Pantai yang berada di wilayah Pantai Minajaya itu merupakan objek wisata yang dikelola, dimiliki, dan diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.

Baca juga : 28 Putra-Putri Pesisir Berjuang Raih Mimpi, Beasiswa Bupati Sukabumi Jadi Jembatan Masa Depan

Karena itu, pemda menerapkan retribusi berdasarkan Perda Nomor 15 Tahun 2023 yang telah direvisi menjadi Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Sebelumnya tarif masuk Rp12 ribu, kemudian dalam Perda Nomor 2 Tahun 2025 menjadi Rp10 ribu. Lalu kenapa hari ini kembali Rp12 ribu? Karena pantai dan laut memiliki tingkat ancaman dan kehati-hatian yang tinggi. Setiap wisatawan kita sertakan asuransi,” ujar Ali, dalam siaran akun resminya, Jumat (20/2/2026).

Ia menegaskan, total Rp12 ribu tersebut sudah termasuk perlindungan asuransi bagi pengunjung. Nominal itu juga tertera jelas di tiket masuk. Skema ini, menurutnya, bukan semata pungutan, melainkan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memberi rasa aman.

“Jadi total Rp12 ribu sebagaimana tertera di tiket masuk ke Pantai Minajaya. Asuransi ini pada akhirnya juga akan kembali manfaatnya kepada masyarakat,” katanya.

Ali juga mengakui fasilitas yang ada saat ini masih perlu banyak pembenahan. Jalan menuju lokasi belum sepenuhnya sempurna, begitu pula amenitas pendukung wisata yang terus didorong untuk diperbaiki secara bertahap.

Namun ia menegaskan, pembangunan membutuhkan kemampuan fiskal daerah. Retribusi yang masuk ke kas daerah akan dikembalikan dalam bentuk pelayanan, pembangunan, serta fungsi pemerintahan lainnya.

“Tidak mungkin pemerintah bisa hadir memberikan layanan dan pembangunan kalau tidak punya kemampuan. Sekecil apa pun retribusi yang masuk, insyaallah akan kembali kepada masyarakat,” tegasnya.

Ke depan, Dinas Pariwisata membuka ruang diskusi dengan berbagai pihak untuk mengevaluasi besaran tarif, termasuk kemungkinan klasterisasi objek wisata sesuai karakter dan daya dukungnya.

“Tidak ada yang tidak mungkin untuk revisi. Kita akan diskusikan bersama. Yang penting, petugas di lapangan harus amanah dan dana yang masuk benar-benar menjadi energi bagi pemerintah daerah menjalankan fungsinya,” pungkas Ali.

Di balik angka Rp12 ribu itu, pemerintah ingin memastikan keselamatan, keberlanjutan, dan perlahan memperbaiki wajah wisata bahari Sukabumi, agar laut tetap indah, pengunjung tetap aman, dan manfaatnya kembali ke masyarakat.

Adv

Tonton video youtube kami juga di sini: ERA BARU, Dah Basi Camat Di Kantor Terus! Camat Ini Malah Ingin Dekat Dengan Warganya?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *