Warga 7 Desa Terdampak Banjir di Simpenan Terima Bantuan Biaya Ngontrak Rumah Rp10 Juta

Wakil Bupati Sukabumi Andreas saat menijau salah satu lokasi terdampak banjir bandang di wilayah Kecamatan Simpenan, pada Senin 10 Maret 2025.

SUKABUMI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi mencatat tujuh Desa di Kecamatan Simpenan terdampak banjir bandang pada Desember 2025 lalu.

Ke-tujuh desa tersebut yakni Desa Cibuntu, Sangrawayang, Cidadap, Loji, Mekarasih, Kertajaya, dan Desa Cihaur.

Kondisi tersebut mendapat respon serius dari pemerintah provinsi (Pemprop) Jawa Barat (Jabar). Baru-baru ini melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Jawa Barat memberikan kebijakan yakni tidak menempatkan korban bencana tersebut di tenda pengungsian.

“Sebagai gantinya, pemerintah memberikan bantuan biaya kontrak rumah sebesar Rp10 juta per kepala keluarga untuk masa satu tahun,” kata Kepala DPMD Provinsi Jabar Ade Afriandi, saat menggelar pertemuan di Kecamatan Simpenan, Senin (12/1/2026).

Menurut Ade, Kebijakan tersebut memberi ruang bagi pemerintah untuk memikirkan penanganan jangka menengah dan panjang, termasuk relokasi.

Ia menjelaskan, bantuan biaya kontrak rumah tersebut telah disalurkan kepada 28 kepala keluarga di beberapa desa di kecamatan simpenan.

Bantuan tersebut diprioritaskan bagi warga yang rumahnya hanyut atau rusak berat akibat banjir bandang, termasuk di Desa Cidadap dan Desa Loji, yang terdampak banjir bandang pada 15 Desember 2024 lalu.

Ia menekankan, tim verifikasi dan validasi akan bekerja langsung di lapangan untuk memastikan kondisi fisik bangunan dan lingkungan. Proses tersebut, kata dia, harus dilakukan secara terbuka, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Verifikasi ini bukan hanya administratif, tapi sampai ke kondisi bangunan. Data ini menjadi dasar agar anggaran benar-benar kembali kepada masyarakat,” katanya.

Kadis menambahkan, tim akan tetap berada di lapangan dengan mempertimbangkan faktor cuaca dan risiko keselamatan. Jika kondisi tidak memungkinkan, proses verifikasi akan ditunda hingga situasi dinilai aman.

Kendati demikian, Pemprov Jawa Barat berkomitmen menuntaskan penanganan dampak bencana pada 2026, khususnya bagi kepala keluarga yang rumahnya tidak lagi layak huni.

“Di era sekarang, bukan lagi soal kewenangan, tetapi komunikasi dan kolaborasi. Insya Allah Pemprov Jabar berkomitmen merealisasikan kebutuhan masyarakat pascabencana,” paparnya.

M Imran

Exit mobile version