SUKABUMI – DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengambil keputusan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna ke-1 yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (11/3/2026).
Dua Raperda usulan DPRD tersebut yakni Raperda tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup serta Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan, Penyelamatan Kebakaran dan Penyelamatan Non Kebakaran.
Baca juga : Ketua Komisi I DPRD Sukabumi Pastikan Jalan Alternatif Nagrak Diperbaiki Sebelum H-5 Lebaran
Laporan hasil pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait Raperda Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup disampaikan oleh Erpa Aris Purnama.
Sementara laporan Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi mengenai Raperda Pencegahan, Penanggulangan, Penyelamatan Kebakaran dan Penyelamatan Non Kebakaran disampaikan oleh Edi Sudrajat.
Setelah melalui berbagai tahapan pembahasan, kedua Raperda tersebut akhirnya disetujui bersama oleh DPRD dan Pemerintah Daerah. Persetujuan itu ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama untuk selanjutnya mendapatkan nomor registrasi Peraturan Daerah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Bupati Sukabumi, Asep Japar, menyampaikan dukungan pemerintah daerah terhadap penguatan regulasi daerah yang dinilai penting dalam meningkatkan pelayanan publik serta keselamatan masyarakat.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam proses pembahasan hingga kedua Raperda tersebut dapat diselesaikan.
“Kami atas nama Pimpinan DPRD menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh jajaran Bapemperda dan Komisi II DPRD, serta seluruh perangkat daerah yang telah melakukan kajian dan pembahasan sampai dengan selesainya kedua Raperda ini,” ujarnya.
Menurutnya, rapat paripurna ini menjadi momentum penting dalam menyelesaikan dua Raperda strategis bagi Kabupaten Sukabumi.
“Alhamdulillah DPRD bersama Pemerintah Daerah telah menyelesaikan pembahasan kedua Raperda tersebut, dan hari ini dapat diparipurnakan dan disetujui bersama antara legislatif dan eksekutif,” katanya.
Ia menambahkan, setelah disetujui bersama, tahap selanjutnya adalah proses registrasi Peraturan Daerah melalui Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelum nantinya dapat diimplementasikan secara resmi di daerah.
Adv
Tonton juga video youtube kami terbaru : Kemegahan Gerai Kopeasi Merah Putih, Pembangunan Kilat Untuk Ekonomi Di Daerah?











