Dana Revitalisasi Sekolah Sukabumi Tembus Rp154 Miliar, 174 Satuan Pendidikan Jadi Sasaran

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Fajar Riza Ul Haq saat melakukan audiensi dan dialog mengenai kebijakan serta penguatan mutu pendidikan di SMP Negeri 1 Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Rabu (5/8/2026). |Foto: Ade
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Fajar Riza Ul Haq saat melakukan audiensi dan dialog mengenai kebijakan serta penguatan mutu pendidikan di SMP Negeri 1 Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Rabu (5/8/2026). |Foto: Ade

SUKABUMI,Millionbrainhub.com – Kabar menggembirakan datang dari sektor pendidikan Kabupaten Sukabumi. Pemerintah pusat mengalokasikan anggaran jumbo sebesar Rp154 miliar untuk merevitalisasi 174 satuan pendidikan di Kabupaten Sukabumi pada 2026.

Anggaran tersebut meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2025, pemerintah menggelontorkan sekitar Rp108 miliar untuk revitalisasi 114 sekolah. Artinya, tahun ini tidak hanya terjadi peningkatan anggaran, tetapi juga perluasan jumlah satuan pendidikan yang menerima manfaat program.

Baca juga : Deden Sumpena: Perempuan Berperan Penting Wujudkan Pendidikan Berkualitas di Sukabumi

Berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS), program revitalisasi tahun 2026 mencakup 93 sekolah dasar (SD), 39 PAUD, dan 29 SMP, serta sejumlah satuan pendidikan pada jenjang lainnya.

Program tersebut diharapkan mampu menjawab kebutuhan sekolah, khususnya dalam perbaikan ruang kelas maupun fasilitas pendukung kegiatan belajar mengajar.

Kabar tersebut disampaikan Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Fajar Riza Ul Haq saat melakukan audiensi dan dialog mengenai kebijakan serta penguatan mutu pendidikan di SMP Negeri 1 Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Rabu (5/8/2026).

Fajar menegaskan, seluruh satuan pendidikan penerima bantuan telah memiliki dasar hukum melalui PKS. Dengan demikian, proses pelaksanaan pekerjaan fisik di lapangan dapat segera berjalan sesuai ketentuan.

Menurut Fajar, peningkatan kuota revitalisasi untuk Kabupaten Sukabumi tidak diberikan tanpa pertimbangan. Pemerintah pusat menerapkan kriteria dan skala prioritas dalam menentukan sekolah yang mendapatkan intervensi.
Sekolah dengan kondisi kerusakan berat, terdampak bencana, hingga berada di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) menjadi bagian dari sasaran prioritas.

“Penambahan kuota ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap sekolah-sekolah yang memang membutuhkan penanganan,” ujar Fajar dalam kegiatan tersebut.

Ia pun mengapresiasi komunikasi dan koordinasi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Sukabumi dengan pemerintah pusat. Menurutnya, sinergi tersebut penting agar kebutuhan pendidikan yang benar-benar terjadi di lapangan dapat tersampaikan dengan baik.

Peningkatan anggaran dari Rp108 miliar menjadi Rp154 miliar sekaligus bertambahnya jumlah penerima dari 114 menjadi 174 satuan pendidikan menjadi bukti bahwa kebutuhan revitalisasi sarana dan prasarana pendidikan di Kabupaten Sukabumi mendapat perhatian serius pemerintah pusat.

Dengan adanya program tersebut, diharapkan kualitas lingkungan belajar semakin baik dan memberikan dukungan terhadap peningkatan mutu pendidikan bagi para peserta didik di Kabupaten Sukabumi.

Adv

Tonton juga : BAGAIMANA MEWAKILI RAKYAT ?Hasil Musyawarah Partai Pun Sampai Dikhianati? Marwan Hamami Buka Suara

Exit mobile version