SUKABUMI — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi kini menghadirkan layanan pembuatan kartu kuning atau AK/I secara digital melalui platform SIAPkerja milik Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Baca juga : “Penuh Kehangatan, Malam Silaturahmi Iringi Estafet Kepemimpinan Kapolres Sukabumi Kota”
Pengantar Kerja Ahli Pertama Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Alpian Indra Gumilar, menyampaikan bahwa pencari kerja tidak lagi diwajibkan datang ke kantor.
Proses pendaftaran hingga pengisian data diri dapat dilakukan secara daring melalui laman https://account.kemnaker.go.id/auth/login�.
“Layanan kartu kuning kini sudah terintegrasi dalam sistem SIAPkerja sesuai Permenaker Nomor 18 Tahun 2024. Ini untuk memberikan kemudahan dan efisiensi bagi masyarakat,” ujarnya.
Selain kartu kuning digital, SIAPkerja juga menyediakan layanan ketenagakerjaan lainnya seperti pelatihan, pemagangan, dan informasi lowongan kerja se-Indonesia.
Meski berbasis digital, Disnakertrans Kabupaten Sukabumi tetap melayani masyarakat yang membutuhkan pendampingan langsung di kantor maupun melalui media sosial resmi.
Ade
