DPRD Sukabumi Bentuk Pansus Penyertaan Modal Perumda Pesona Pariwisata

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, bersama Wakil Bupati Sukabumi H Andreas, saat ditemui usai sidang Paripurna ke-17 di Gedung Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (3/9/2026). |Foto: Ade
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, bersama Wakil Bupati Sukabumi H Andreas, saat ditemui usai sidang Paripurna ke-17 di Gedung Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (3/9/2026). |Foto: Ade

SUKABUMI, Millionbrainhub.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyertaan Modal kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pesona Pariwisata.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, mengumumkan pembentukan Pansus tersebut dalam Rapat Paripurna ke-17 di Gedung Utama DPRD Kabupaten Sukabumi pada Kamis (3/9/2026).

Baca juga : Gerindra Rotasi AKD DPRD Sukabumi, Ruslan Abdul Hakim Gantikan Taopik Guntur di Banggar

Agenda paripurna ini menindaklanjuti keputusan rapat sebelumnya pada 11 Agustus 2026 mengenai rencana penyertaan modal BUMD tersebut.

“Pembentukan Pansus tersebut dilakukan berdasarkan usulan dari masing-masing Fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi,” kata Budi.

Oleh karena itu, seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Sukabumi mengirimkan wakil terbaik mereka untuk mengisi keanggotaan Pansus.

Fraksi Partai Golkar mengutus H. Deni Gunawan, Loka Tresnajaya, dan H. Ujang Abdurrohim Rochmi. Sementara itu, Fraksi Partai Gerindra mengutus Teddy Setiadi bersama Ruslan Abdul Hakim.

Selanjutnya, Fraksi PKB menugaskan Bayu Permana dan Saepul Rahman. Fraksi PKS mengutus Hj. Leni Liawati dan Ai Srimulyati, sedangkan Fraksi PDI Perjuangan menempatkan Paoji dan Anang Janur.

Di samping itu, Fraksi Partai Demokrat menunjuk Saepulloh dan Rudi Heryanto. Fraksi PPP mempercayakan posisi Pansus kepada H. Andri Hidayana dan H. Apep Saepul Mahdan.

Budi menegaskan bahwa tim lintas fraksi ini akan langsung bekerja membedah draf aturan sesuai regulasi yang berlaku.

“Pansus selanjutnya akan menjalankan tugas pembahasan Raperda sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Akhirnya, pembentukan Pansus ini menjadi pijakan krusial dalam mengawal suntikan modal bagi Perumda Pesona Pariwisata. DPRD siap mengkaji draf Raperda secara mendalam demi mendorong potensi pariwisata daerah.

Adv

Tonton video youtube kami ;
81 Tahun Merdeka? Prof Armin: Jadilah Rakyat Yang Pendend!?Rendahnya Harga Diri Kita Diluar Negeri

Exit mobile version