SUKABUMI, Millionbrainhub.com – Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengambil langkah tegas untuk membenahi tata kelola parkir di kawasan wisata pesisir selatan. Langkah konkret ini terwujud melalui peluncuran resmi program Parkir Wisata SOMEAH (Sopan, aMan, Endah, dan berkAH). Pemkab Sukabumi merancang sistem ini untuk menghadirkan layanan parkir yang legal, tertib, aman, dan transparan. Selain itu, program baru ini berfokus memberantas habis praktik pungutan liar yang sering mengganggu kenyamanan wisatawan.
Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas meluncurkan langsung program tersebut di kawasan Pantai Istana Presiden (IP) Citepus, Palabuhanratu, pada Senin (3/8/2026). Langkah ini menjadi gebrakan segar dalam meningkatkan kualitas pelayanan pariwisata daerah. Pemkab Sukabumi menetapkan 13 lokasi dari total 58 titik destinasi wisata pesisir selatan sebagai proyek percontohan. Setelah itu, pemerintah daerah akan menerapkan sistem ini secara bertahap di 45 lokasi wisata lainnya.
Baca juga : Eksekutif dan Legislatif Dorong Tirta Jaya Mandiri Naik Kelas Jadi Perseroda, Targetkan Layanan Air Bersih Makin Luas
Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas menegaskan bahwa penataan parkir memegang peranan vital bagi citra daerah. Persoalan parkir tidak boleh lagi menjadi urusan teknis semata tanpa pengawasan ketat. Menurutnya, tata kelola parkir membentuk kesan pertama wisatawan saat mengunjungi suatu destinasi.
“Parkir bukan sekadar tempat kendaraan berhenti, melainkan gerbang pertama pelayanan wisata. Karena itu pengelolaannya harus legal, tertib, profesional, dan amanah,” tegas H. Andreas di hadapan para pengelola kawasan wisata.
Melalui program SOMEAH, seluruh pengelola parkir wajib mematuhi Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 2 Tahun 2025. Aturan tersebut mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah secara mengikat. Juru parkir harus mengantongi izin resmi, mengenakan atribut khusus, dan memberikan karcis sah kepada setiap pengunjung. Petugas juga wajib menerapkan tarif sesuai aturan resmi serta bertanggung jawab penuh menjaga keamanan kendaraan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi Ali Iskandar menilai pembenahan parkir dapat mendongkrak reputasi pariwisata daerah. “13 lokasi ini menjadi proyek percontohan. Selanjutnya, kami menerapkan sistem ini secara bertahap di 45 destinasi wisata lainnya,” ungkap Ali dengan penuh optimisme.
Tidak hanya memberikan kenyamanan bagi pengunjung, Parkir Wisata SOMEAH juga membidik target penguatan ekonomi daerah. Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sukabumi Herdy Soemantri menjelaskan potensi besar dari penataan ini. Pihaknya optimistis penerimaan daerah akan melonjak tajam seiring hilangnya kebocoran anggaran akibat pungli.
“Kami berharap pendapatan daerah meningkat, bukan hanya dari retribusi parkir, tetapi juga dari aktivitas ekonomi masyarakat seperti usaha kuliner dan sektor pendukung pariwisata,” ujar Herdy.
Adapun besaran tarif Parkir Wisata SOMEAH menyesuaikan patokan resmi Peraturan Daerah yang berlaku. Pemkab menetapkan tarif sepeda motor sebesar Rp2.000 dan mobil pribadi sebesar Rp3.000. Sementara itu, tarif mikrobus mencapai Rp5.000, sedangkan bus besar dan truk dua sumbu sebesar Rp10.000.
Sebagai penutup acara, Wakil Bupati Sukabumi menyerahkan Dokumen Perizinan Parkir secara simbolis bersama unsur Forkopimda. Melalui terobosan ini, Pemkab Sukabumi menargetkan kawasan pesisir selatan tampil memikat. Destinasi wisata kini tidak hanya unggul lewat keindahan alam, tetapi juga memanjakan wisatawan dengan standar pelayanan yang aman dan transparan.
Adv
Tonton juga : Tuntut DPRD Gunakan Hak Angket! Sangat Melelahkan Menerima Walikota Yang Lebih Buruk Dari Rakyatnya?
