Pemkab Sukabumi Dorong Revisi Perda Ketenagakerjaan, Perlindungan Pekerja dan Serapan Tenaga Lokal Jadi Sorotan

Suasana rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (10/8/2026). |Foto: Ade
Suasana rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (10/8/2026). |Foto: Ade

SUKABUMI, Millionbrainhub.com – Bupati Sukabumi H. Asep Japar mendorong revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Langkah ini diambil demi menjawab dinamika dunia kerja yang terus berkembang pesat. Selain itu, pembaruan aturan siap memperkuat perlindungan dan kesejahteraan para pekerja.

Dukungan pemerintah daerah disampaikan oleh Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (10/8/2026). Asep Japar menegaskan bahwa revisi aturan daerah harus selaras dengan regulasi pemerintah pusat. Oleh karena itu, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) wajib mempertimbangkan Undang-Undang Ketenagakerjaan terbaru. “Tujuan penyusunan raperda ini di antaranya menyesuaikan materi muatan peraturan daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta meningkatkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan di Kabupaten Sukabumi,” jelasnya.

Baca juga : 327 Pejabat Pemkab Sukabumi Dilantik, Bupati Asep Japar Tekankan Integritas dan Kinerja

Selanjutnya, pembaruan aturan ini menyentuh berbagai bidang strategis ketenagakerjaan. Regulasi baru akan mengatur pelatihan vokasi, penyerapan tenaga kerja lokal, hingga keselamatan kerja. Tak kalah penting, pemkab menyusun mekanisme baru untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial secara adil.

Di sisi lain, pemerintah ingin membangun keseimbangan antara hak pekerja dan keberlangsungan bisnis. Regulasi yang adaptif diyakini mampu menciptakan iklim kerja yang lebih sehat dan kondusif. “Regulasi ketenagakerjaan yang lebih adaptif diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi Kabupaten Sukabumi,” paparnya.

Akhirnya, pembaruan Perda Nomor 8 Tahun 2023 diharapkan menjadi pijakan strategis bagi daerah. Kebijakan ini akan mendongkrak daya saing serta memberi kesempatan kerja yang lebih luas bagi warga Sukabumi.

Adv

Tonton juga : BAGAIMANA MEWAKILI RAKYAT ?Hasil Musyawarah Partai Pun Sampai Dikhianati? Marwan Hamami Buka Suara

Exit mobile version