Sigit Widarmadi Ungkap Proses Kenaikan UMK dan UMSK 2026 Kabupaten Sukabumi, Ini Besaran Resminya

Sigit Widarmadi, A.md., S.E., Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi

MillionBrainHub.com – Kenaikan upah memang jarang datang tanpa cerita panjang. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi, Sigit Widarmadi, akhirnya angkat bicara dan berbagi kisah soal proses penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Kabupaten Sukabumi Tahun 2026. Sebuah proses yang, seperti biasa, penuh rapat, surat resmi, dan tentu saja… kesabaran.

Baca juga : Dualisme KNPI Sukabumi: Tanggapan Yandra Mengenai Musda Tandingan

Melalui Disnakertrans, Pemerintah Kabupaten Sukabumi secara resmi mengirimkan rekomendasi UMK dan UMSK 2026 kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Rekomendasi tersebut tertuang dalam Surat Nomor: 500.15.14.1/21937/Disnakertrans/2025, bersifat penting, tertanggal Selasa, 22 Desember 2025, dan ditujukan langsung kepada Gubernur Jawa Barat c.q. Kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Barat.

Rapat Pleno: Tempat Angka-angka Diperdebatkan dengan Serius

Surat rekomendasi tersebut bukan muncul begitu saja. Ia lahir dari Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi yang digelar sehari sebelumnya, Senin, 22 Desember 2025, di Aula Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi.

Agenda rapatnya jelas: membahas UMK dan UMSK Tahun 2026. Suasananya? Serius. Angkanya? Dihitung. Argumennya? Dipertimbangkan. Semua unsur hadir, dari pemerintah, pengusaha, hingga perwakilan pekerja—karena urusan upah memang tak bisa diselesaikan dengan “kira-kira”.

UMK 2026 Akhirnya Resmi: Angka yang Ditunggu-Tunggu

Setelah rekomendasi dikirim dan waktu berjalan, akhirnya keluar juga keputusan yang paling dinanti. Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.862-Kesra/2025 resmi menetapkan UMK Kabupaten Sukabumi Tahun 2026 sebesar Rp 3.831.926,-.

Angka ini sekaligus mengakhiri berbagai spekulasi—dan mungkin beberapa diskusi warung kopi—tentang “naik berapa sih tahun depan?”

UMSK Naik, Tapi Tidak Semua Sektor Ikut Pesta

Tak hanya UMK, kenaikan UMSK juga tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor: 561.7/Kep.876-Kesra/2025. Namun, seperti biasa, UMSK hanya berlaku untuk sektor tertentu.

Di Kabupaten Sukabumi, tercatat tiga sektor industri yang mengalami kenaikan, yaitu:

  1. Kode BLBI 10510 – Industri Pengolahan Susu Segar dan Krim
  2. Kode BLBI 11051 – Industri Air Minum Dalam Kemasan
  3. Kode BLBI 21012 – Industri Produk Farmasi untuk Manusia

Untuk ketiga sektor tersebut, besaran UMSK ditetapkan sebesar Rp 3.850.489,-. Tidak semua sektor naik, tapi setidaknya ada kabar baik bagi yang termasuk di dalamnya.

Bekerja di Sukabumi atau ke Luar Negeri, Asal Jalurnya Resmi

Di luar urusan upah, Sigit Widarmadi juga mengingatkan bahwa pilihan bekerja tidak hanya di dalam negeri. Warga Sukabumi juga bisa bekerja ke luar negeri, asal melalui jalur resmi.

Saat ini, banyak LPK (Lembaga Pelatihan Kerja) yang telah terverifikasi dan memiliki izin untuk menyalurkan tenaga kerja ke luar negeri. Masalah sering muncul bukan karena bekerja di luar negeri, tetapi karena berangkat secara mandiri dan tidak tercatat di mana pun, termasuk di Disnakertrans.

“Banyak kasus TPPO terjadi karena pekerja tidak melalui jalur resmi,” ungkapnya.

Karena itu, warga yang berminat bekerja ke luar negeri disarankan langsung mendatangi LPK resmi atau datang ke Disnakertrans untuk mengetahui daftar LPK yang benar-benar terverifikasi. Tujuannya satu: aman, nyaman, dan pulang tanpa cerita pahit.

Tonton video lengkap penjelasan Sigit Widarmadi di sini: Cara Aman Bekerja Di Luar Negeri Menurut Kepala Disnakertrans? UMK dan UMSK Tahun 2026 Juga Naik!

Exit mobile version