Soal Tugas PPATS, Camat di Sukabumi Diminta Jujur

Pengukuhan tugas baru camat sebagai pejabat pembuat akta tanah sementara (PPATS) di Pendopo Sukabumi, Rabu, (14/01/2026).

SUKABUMI – Sekretaris daerah (sekda) Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman, meminta agar para camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) laksanakan tugas pembuatan akta tanah secara jujur, teliti, cepat, dan transparan.

Hal tersebut disampaikan Sekda saat mengukuhukan 21 camat di Kabupaten Sukabumi yang mendapatkan tugas baru sebagai PPATS.

“Laksanakan tugas pembuatan akta tanah dengan jujur, teliti, cepat, dan transparan,” pintanya, dilansir dari akun resmi Pemkab Sukabumi, Kamis (22/01/2026).

Selain itu masih kata Sekda, jalin sinergi dengan BPN agar setiap peralihan hak atas tanah sesuai aturan yang berlaku. Tak hanya itu saja, jaga pula integritas sebagai aparatur pemerintah.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi Wendi Isnawan mengatakan, PPATS ini bekerja di lingkup kecamatan. Hal itu berbeda dengan PPAT yang ruang kerjanya mencakup seluruh Kabupaten Sukabumi.

“Meskipun luang lingkupnya kecamatan, namun tetap PPATS merupakan mitra Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi untuk melayani masyarakat,” ungkapnya.

Bahkan PPATS pun berperan penting dalam memberikan kepastian hukum pertanahan. Termasuk berperan dalam mendukung pembangunan di Kabupaten Sukabumi.

“PPATS ini merupakan amanah mulia yang diberikan untuk melayani masyarakat di bidang pertanahan.Namun perlu diingat, terdapat kode etik yang harus dipatuhi setelah menjadi PPATS,” katanya

Di sisi lain, dirinya pun meminta PPATS tersebut dapat membantu Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi dalam mendukung program strategis nasional, PTSL, redistribusi tanah, hingga sertipikasi tempat ibadah.

“Bantu kami pula dalam menyosialisasikan kepada masyarakat terkait sertipikat yang berbasis elektronik. Mari kita bangun Sukabumi menjadi lebih maju dan modern,” ajaknya.

M Imran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *