MillionBrainHub.com — Kalau kamu pikir podcast cuma bisa dilakukan di studio ber-AC, kamu salah. Di Kota Sukabumi, yang cuma punya 7 kecamatan dan langit mendung soal keadilan anggaran, podcast justru digelar depan Gedung DPRD. Dan isinya? Bukan review kopi, tapi bedah peraturan yang bikin rakyat gigit jari.
Baca juga : Jejak Gratifikasi Jabatan Akhirnya Tercium Publik
Kali ini, kami hadir bersama Kang Reza dan Kang Febry, dua anggota PMII Kota Sukabumi yang lebih suka ngomong jujur daripada jilat kekuasaan. Mereka bicara blak-blakan soal Peraturan Walikota No. 2 dan No. 3, yang mengatur tunjangan rumah dinas dan perjalanan dinas untuk anggota DPRD Kota Sukabumi.
“Kota cuma segini-gini aja, tapi tunjangan bisa puluhan juta. Ini dipake beli bensin kebanyakan, atau dipake mandi bensin?”
— Kang Reza, PMII Kota Sukabumi
Tunjangan Jalan-Jalan, Tapi Ekonomi Rakyat Tetap Jalan di Tempat
Bayangkan: Rp 20 juta per bulan per anggota DPRD hanya untuk tunjangan perjalanan dinas. Di kota yang bisa kamu kelilingi dalam waktu 30 menit pakai motor bebek, ini bukan perjalanan, ini wisata domestik dengan cita rasa luar negeri.
“Kami tidak habis pikir. Rakyatnya naik angkot, wakilnya naik tunjangan.”
— Kang Febry, PMII
Dan belum lagi tunjangan perumahan dinas yang, menurut perhitungan, bisa tembus Rp 30 juta per bulan per anggota. Dalam 12 bulan? Ya, bisa nyicil rumah di perumahan elit. Tapi tenang, rakyat tetap dapat brosur janji kampanye.
Tanya Diri Sendiri: Apa Rakyat Merasakan 50 Juta Itu?
Total dua tunjangan saja sudah bikin kita geleng-geleng: hampir Rp 50 juta per bulan. Pertanyaannya:
“Dengan angka segede itu, apakah rakyat merasakan kehadiran anggota DPRD di lapangan?”
Kalau jawabannya tidak, mungkin jawabannya ada di daftar hotel dan restoran luar kota. Karena konon, beberapa perjalanan dinas tak punya dokumentasi publik — tapi punya nota penginapan yang rapi.
Klik di sini untuk mendengarkan perbincangan panas bersama Kang Reza dan Kang Febry → [Intruksi Prabowo dan Janji Rakyat Dilanggar Walikota, Tunjangan DPRD Tidak Masuk Akal!?]














