SUKABUMI – Sinergi antara eksekutif dan legislatif kembali ditegaskan dalam Rapat Paripurna ke-2 Tahun Sidang 2026 di DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (31/3/2026).
Dalam forum resmi tersebut, tiga agenda strategis menjadi fokus pembahasan bersama antara pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yang mencerminkan arah politik pembangunan daerah ke depan.
Baca juga : Kabupaten Lain Pamer PAD Pariwisata, Sukabumi Bagaimana?
Tiga poin utama yang dibahas meliputi penyampaian laporan hasil reses ke-1 DPRD tahun 2026, penyampaian pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD untuk Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2027, serta nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sukabumi Tahun Anggaran 2025.
Agenda ditutup dengan penyerahan dokumen resmi antara DPRD dan pemerintah daerah sebagai bentuk akuntabilitas kelembagaan.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menegaskan bahwa pembahasan tiga agenda tersebut merupakan bagian dari Matriks Perubahan Ke-1 Jadwal Kegiatan DPRD periode Maret hingga April 2026.
Menurutnya, laporan reses memiliki bobot politik yang kuat karena menjadi cerminan langsung kebutuhan masyarakat di tingkat akar rumput. Reses yang dilaksanakan pada 4–6 Februari 2026 di seluruh daerah pemilihan, kata dia, telah menghasilkan beragam aspirasi strategis.
“Reses menjadi sarana penting bagi anggota DPRD dalam menyerap aspirasi masyarakat serta menginventarisasi berbagai persoalan pembangunan di daerah,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa hasil reses tidak sekadar menjadi laporan administratif, tetapi harus diterjemahkan menjadi kebijakan konkret melalui pokok-pokok pikiran DPRD.
Pokir tersebut diharapkan menjadi instrumen politik anggaran yang mampu mengarahkan prioritas pembangunan dalam RKPD 2027.
Di sisi lain, penyampaian nota pengantar LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025 menjadi momentum evaluatif bagi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja eksekutif.
Dalam konteks ini, DPRD memiliki peran strategis untuk memastikan bahwa program pemerintah daerah berjalan sesuai dengan perencanaan dan kebutuhan publik.
Paripurna ini sekaligus menunjukkan dinamika hubungan eksekutif dan legislatif yang tidak hanya bersifat formal, tetapi juga substantif dalam menentukan arah pembangunan daerah.
Sinkronisasi antara aspirasi masyarakat, perencanaan anggaran, dan evaluasi kinerja menjadi kunci dalam menjaga stabilitas politik serta efektivitas pemerintahan di Kabupaten Sukabumi.
Sementara itu, terkait penyampaian nota pengantar LKPJ Tahun Anggaran 2025, Budi Azhar menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan amanat regulasi, tepatnya Pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.
“Aturan ini mewajibkan kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” jelasnya.
DPRD pun telah menyusun tahapan pembahasan LKPJ secara sistematis. Dimulai dari kajian komisi bersama perangkat daerah pada awal April 2026, dilanjutkan dengan rapat internal komisi, rapat kerja gabungan, hingga rapat paripurna pengambilan keputusan yang dijadwalkan berlangsung pada 21 April 2026.
Pimpinan DPRD menekankan pentingnya kesiapan seluruh komisi dalam menjalankan agenda tersebut secara disiplin dan terukur.
Selain itu, Bupati Sukabumi juga diminta untuk memastikan kehadiran para kepala perangkat daerah dalam setiap tahapan pembahasan.
Langkah ini dinilai krusial guna menghasilkan rekomendasi DPRD yang objektif, komprehensif, serta mampu mendorong peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dengan demikian, sinergi antara legislatif dan eksekutif tidak hanya berhenti pada tataran formalitas, tetapi benar-benar berdampak pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi.
Adv
Jangan lupa tonton video youtube kami tentang : PAMER PENDAPATAN USAI MOMEN LIBUR PANJANG ❗ Berapa Pendapatan Daerah Sukabumi ?











