SUKABUMI — Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi membuka ruang partisipasi publik dalam pembahasan perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Ferry Supriyadi, mengatakan masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan diberi waktu sekitar dua minggu untuk menyampaikan ide, gagasan, dan masukan terhadap revisi aturan tersebut.
Baca juga : Mengenal Bidang Hubungan Industrial di Disnakertrans Sukabumi
“Kami membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya agar regulasi yang dihasilkan benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat,” ujarnya saat rapat kerja bersama Disnakertrans, BNN, P4GN, tim penyusun naskah akademis, serta organisasi pekerja dan pengusaha di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Rabu (15/04/2025).
Menurut Ferry, keterlibatan publik menjadi elemen penting dalam penyusunan kebijakan agar perda yang dihasilkan dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan.
Revisi ini juga diharapkan mampu menyempurnakan aturan sebelumnya yang dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan dunia kerja.
Ia menambahkan, hasil dari proses partisipatif tersebut akan menjadi dasar dalam penyusunan Raperda yang lebih komprehensif dan selaras dengan visi pembangunan daerah.
“Harapannya, regulasi ini mampu menciptakan hubungan industrial yang harmonis, berkeadilan, dan berkelanjutan,” katanya.
Dalam forum tersebut, sejumlah organisasi turut menyampaikan pandangan. DPC KSPSI menyambut baik rencana revisi sebagai upaya menjaga kondusivitas daerah dan meningkatkan penyerapan tenaga kerja.
Sementara itu, perwakilan GARTEK menyoroti perlunya peningkatan keterampilan tenaga kerja, penguatan tenaga kerja lokal, serta penanganan praktik pungutan liar yang masih terjadi di lapangan.
Ketua APINDO Kabupaten Sukabumi, Sudarno Rais, juga menyatakan dukungan dengan catatan bahwa perubahan regulasi tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan tidak menambah beban bagi pelaku usaha.
Menurutnya, kepastian regulasi sangat penting untuk menjaga keberlanjutan investasi dan menarik minat investor ke daerah.
Di sisi lain, organisasi pekerja seperti Sarbumusi, SPN, dan SPSI sektor perkebunan mengapresiasi keterbukaan DPRD dalam melibatkan berbagai pihak.
Mereka menilai langkah ini dapat menghasilkan regulasi yang lebih adil serta meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Revisi Perda Ketenagakerjaan ini diharapkan mampu menghadirkan aturan yang lebih adaptif, inklusif, dan responsif terhadap dinamika dunia kerja di Kabupaten Sukabumi.
Adv
Tonton video lengkapnya di channel YouTube MillionBrain : Pengusaha dan Pekerja Wajib Tonton! Hak dan Kewajiban Pemerintah Dibongkar disni?











