APBD 2025 Tuntas Dievaluasi, Bupati Asep Japar Pastikan Raperda Siap Disahkan Jadi Perda

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (28/7/2026). |Foto: dok

SUKABUMI.Millionbrainhub.com – Kabupaten Sukabumi kembali mengukir catatan penting dalam tata kelola keuangan daerah. Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, mengonfirmasi kesiapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 untuk naik status menjadi Peraturan Daerah (Perda). Langkah besar ini resmi berjalan usai Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyelesaikan seluruh rangkaian evaluasi.

Suasana khidmat terasa saat Rapat Paripurna DPRD berlangsung pada Selasa (28/7/2026). Para wakil rakyat beserta jajaran eksekutif memadati ruangan untuk mengambil keputusan atas hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat. Momentum ini memungkasi proses panjang penyusunan laporan keuangan daerah.

Baca juga : Mencetak Wirausaha Pesantren yang Mandiri dan Berdaya Saing

Sebelumnya, DPRD dan pemerintah daerah sepakat menyetujui Raperda tersebut. Namun, regulasi harus melewati pengujian ketat di tingkat provinsi sesuai mandat undang-undang. Gubernur Jawa Barat lantas menerbitkan Keputusan Nomor 903/Kep.384-BPKAD/2026 pada 21 Juli 2026 sebagai pegangan revisi.

Selanjutnya, Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) merespons cepat catatan tersebut. Kedua pihak duduk bersama demi menyelaraskan setiap butir masukan dari provinsi. Hasilnya, tim berhasil menuntaskan seluruh perbaikan secara tepat waktu.

“Seluruh tahapan telah dilalui sesuai mekanisme. Hasil evaluasi gubernur juga sudah ditindaklanjuti bersama DPRD, sehingga Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 siap ditetapkan menjadi Perda,” tegas Asep Japar di hadapan peserta rapat.

Oleh karena itu, Bupati menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sukabumi. Sinergi antarlembaga terbukti efektif dalam mengawal tiap tahap pembahasan. Kolaborasi ini menjadi kunci keberhasilan penetapan aturan anggaran.

Di samping itu, pengesahan Perda memancarkan komitmen kuat pemerintah dalam mengelola dana publik secara transparan. Pemerintah daerah wajib mempertanggungjawabkan setiap rupiah APBD demi kemajuan pembangunan Sukabumi.

Sebagai penutup, Asep Japar optimistis penetapan aturan ini memperkokoh tata kelola pemerintahan yang bersih. Langkah ini juga menyokong terwujudnya visi Sukabumi yang Mubarakah, Maju, Unggul, Berbudaya, dan Berkah.

“Semoga penetapan Perda ini semakin memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik sekaligus mendukung terwujudnya Kabupaten Sukabumi yang Mubarakah, Maju, Unggul, Berbudaya, dan Berkah,” tutupnya.

Adv

Tonton juga : Tuntut DPRD Gunakan Hak Angket! Sangat Melelahkan Menerima Walikota Yang Lebih Buruk Dari Rakyatnya?

Exit mobile version