Degradasi Lingkungan Jadi Sorotan, Bupati Sukabumi Dorong Raperda Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup

Pimpinan rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi: Dari kiri Bupati Sukabumi Asep Japar, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Wakil ketua II Usep dan Wakil Ketua III Ramji. |Foto: Dok.setwan
Pimpinan rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi: Dari kiri Bupati Sukabumi Asep Japar, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Wakil ketua II Usep dan Wakil Ketua III Ramji. |Foto: Dok.setwan

SUKABUMI – Persoalan lingkungan di Kabupaten Sukabumi menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

Bupati Sukabumi, Asep Japar, mengakui saat ini wilayahnya masih menghadapi berbagai tantangan seperti degradasi lingkungan, pencemaran, eksploitasi sumber daya alam hingga rendahnya kesadaran sebagian masyarakat terhadap pelestarian lingkungan.

Baca juga : Disdagin: Puluhan UMKM Meriahkan Bazar Murah Ramadhan di Cikembar

Menurutnya, kondisi tersebut harus segera diantisipasi melalui langkah konkret, salah satunya dengan menghadirkan regulasi yang kuat.

Karena itu, pemerintah daerah bersama DPRD tengah mendorong lahirnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup.

Asep menilai, Kabupaten Sukabumi memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah, mulai dari kawasan hutan, pegunungan, hingga potensi air yang besar. Potensi tersebut, kata dia, harus dikelola secara bijak agar tetap terjaga keberlanjutannya.

“Wilayah Kabupaten Sukabumi memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah dan harus dijaga keberlanjutannya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Raperda Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat dalam upaya perlindungan, pengelolaan, serta pemanfaatan jasa lingkungan secara berkelanjutan.

Selain menjaga kelestarian alam, regulasi tersebut juga diharapkan mampu memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat.

Melalui aturan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa pemanfaatan lingkungan tidak hanya berorientasi pada eksploitasi, tetapi juga memperhatikan aspek keberlanjutan dan keseimbangan ekosistem.

“Peraturan ini diharapkan dapat menjamin keberlanjutan manfaat jasa lingkungan bagi generasi sekarang dan yang akan datang, sekaligus meningkatkan kepedulian semua pihak terhadap pelestarian lingkungan hidup,” harapnya.

Dengan adanya Raperda tersebut, Pemkab Sukabumi berharap kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dapat semakin kuat dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah.

Adv

Tonton juga video youtube kami terbaru Kemegahan Gerai Kopeasi Merah Putih, Pembangunan Kilat Untuk Ekonomi Di Daerah?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *