Pendataan Ekraf 2026 Dimulai, Dispar Sukabumi Ajak Pelaku Usaha Masuk Database Resmi

Informasi Inventarisasi Pelaku Usaha Ekonomi Kreatif. |Foto; ist
Informasi Inventarisasi Pelaku Usaha Ekonomi Kreatif. |Foto; ist

SUKABUMI,MILLIONBRAINHUB.COM – Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi resmi memulai pendataan pelaku ekonomi kreatif (ekraf) tahun 2026. Langkah strategis ini diambil untuk memperkuat pengembangan sektor ekraf agar lebih terarah dan berdaya saing tinggi. Sebagai awal gerakan, program tersebut disosialisasikan secara daring kepada Komite Ekraf, pemerintah desa, hingga pihak kecamatan pada Sabtu (20/6/2026).

Menurut Kepala Dinas Pariwisata, Ali Iskandar, pendataan ini sangat krusial untuk memetakan potensi lokal. Sebab, data akurat akan membantu pemerintah menyusun program pembinaan yang tepat sasaran. “Pendataan ini menjadi dasar penyusunan program pembinaan, promosi, hingga perluasan akses pasar,” ujar Ali Iskandar dalam pernyataan resminya.

Baca juga : Dispar Sukabumi Dorong Seren Taun Akbar Jadi Benteng Pelestarian Budaya Sunda

Fokus Pendataan: Pemerintah membidik 17 subsektor ekraf unggulan. Bidang tersebut meliputi kuliner, kriya, fesyen, aplikasi, musik, fotografi, seni pertunjukan, hingga industri film dan animasi.

Oleh karena itu, Ali mengajak seluruh pelaku usaha kreatif di Sukabumi untuk segera berpartisipasi aktif. Mereka diminta melengkapi data usaha masing-masing melalui tautan resmi yang sudah disiapkan oleh dinas terkait. Dengan demikian, basis data yang komprehensif dapat segera terwujud dalam waktu dekat.

Pada akhirnya, basis data ini akan menjadi fondasi utama untuk menggenjot ekonomi warga. Melalui program inovatif ini, Pemkab Sukabumi optimistis bisa mendorong kemajuan sektor ekraf daerah menuju Sukabumi yang maju, unggul, berbudaya, dan berkah (Mubarakah).

(Adv)

Jangan lupa video youtube kami : Lembur Pakuan Ada Di Sukabumi? Kades Ganteng Buktikan Desa Bisa Mandiri Tanpa Berpaku Pada Anggaran!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *