DPRD Tegaskan Arah Pembangunan yang Dibutuhkan Masyarakat Kabupaten Sukabumi adalah Proses Pemekaran

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali. |Foto: istimewa

SUKABUMI – Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menegaskan kalau arah pembangunan yang dibutuhkan masyarakat Kabupaten Sukabumi saat ini bukan ke penggabungan wilayah, melainkan percepatan proses pemekaran daerah.

Hal tersebut dikatakan BA, sapaan akrab Budi Azhar, menanggapi pernyataan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, terkait wacana penggabungan empat kecamatan di Kabupaten Sukabumi yakni Sukaraja, Sukalarang, Kebonpedes, dan Cireunghas (Susukecir) ke wilayah Kota Sukabumi.

“Kita fokus ke pemekaran daerah, sesuai amanat undang-undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan bahwa pemekaran dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik dan mempercepat pemerataan pembangunan,” katanya.

Menurut dewan dari Fraksi Golkar itu, Gagasan pemekaran Kabupaten Sukabumi telah lama diperjuangkan, dan saat ini hanya menunggu pencabutan moratorium pemekaran daerah oleh pemerintah pusat.

“Secara prinsip, pemekaran jauh lebih relevan dan efektif untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik mengingat cakupan geografis Kabupaten Sukabumi yang sangat luas,” tegasnya.

Ini, masih kata BA, adalah kebutuhan masyarakat, bukan opsi penggabungan seperti yang diwacanakan. “Kami berharap Presiden segera mencabut moratorium agar proses pemekaran dapat dilanjutkan,” pintanya.

Ia menambahkan, wacana penggabungan Susukecir ke Kota Sukabumi bukan jawaban yang tepat, baik secara kebutuhan masyarakat maupun kerangka hukum.

Saya menilai pernyataan Aria Bima perlu dilihat secara lebih utuh dalam konteks kewenangan dan prosedur sebagaimana diatur dalam UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, PP 78 tahun 2007 tentang tata cara pembentukan, penghapusan, dan penggabungan daerah, serta prinsip konsultasi pemerintah daerah yang diatur dalam hubungan pusat-daerah.

“Kabupaten Sukabumi tetap memprioritaskan perjuangan pemekaran,” tandasnya.

Ditambahkan BA, penggabungan wilayah ke kota bukan solusi dan tidak menjawab kebutuhan masyarakat Susukecir. Kami menghormati pandangan Aria Bima, namun kami tidak sependapat.

“Fokus kami jelas pemekaran demi pemerataan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik. Ini agenda strategis daerah, dan kami akan memperjuangkannya secara konstitusional,” jelasnya.

Sebelumnya, Aria Bima menyampaikan bahwa penggabungan empat kecamatan tersebut dianggap dapat mengoptimalkan pelayanan publik di Kota Sukabumi dan berencana membahasnya bersama Kemendagri.

Perbedaan pandangan ini kini menjadi sorotan publik. Namun bagi DPRD Kabupaten Sukabumi, pemekaran tetap prioritas utama demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

M Imran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *