Sukabumi – Drama Pilkada Sukabumi 2024 resmi tamat. Mahkamah Konstitusi (MK), yang belakangan lebih sibuk dari meja kasir di akhir bulan, akhirnya menolak sengketa yang diajukan oleh pasangan Iyos Somantri dan Zainul. Dengan keputusan ini, jalan tol menuju pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih jadi makin mulus, tanpa hambatan dan tanpa drama tambahan.
Sengketa yang Tak Menyentuh Hati MK
Iyos dan Zainul sempat mengajukan gugatan, mengklaim bahwa ada “kejanggalan” dalam proses Pilkada. Mereka menuding ada penggelembungan suara, permainan belakang layar, dan mungkin juga sedikit bumbu konspirasi. Sayangnya, Mahkamah Konstitusi tampaknya tak tertarik untuk menonton episode tambahan dari drama ini.
Sebelumnya, pasangan Iyos-Zainul menuding adanya penggelembungan suara di 469 TPS yang membuat mereka kalah tipis. Namun, tuduhan tersebut tidak cukup kuat untuk membuat MK terkesan.
Pelantikan Tanpa Basa-Basi
Dengan ditolaknya gugatan ini, tak ada lagi yang bisa menghalangi pasangan Asep Japar dan Andreas untuk segera menduduki kursi kepemimpinan Kabupaten Sukabumi. Sesuai peraturan yang berlaku, pelantikan akan segera dilaksanakan tanpa perlu menunggu sinyal dari pihak mana pun.
Masyarakat Sukabumi pun kini tinggal menanti, apakah pemimpin baru ini akan menghadirkan perubahan nyata atau sekadar mengganti wajah di baliho. Yang jelas, satu babak politik sudah selesai—tinggal kita lihat bagaimana kisah selanjutnya akan berkembang.