Mengenal Bidang Hubungan Industrial di Disnakertrans Sukabumi

Tedi Kuswandi, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kab Sukabumi

MillionBrainHub.com — Singkatan memang sering menipu. Awalnya terdengar “kelas global”, ternyata urusannya justru sangat lokal—dan kadang panas. Itulah yang terjadi saat mendengar istilah Bidang HI di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi.

Baca juga : RGPI: Dari Era “Cebong vs Kampret” ke Sosial Ekonomi

Banyak yang mengira HI adalah Hubungan Internasional. Diplomasi, konferensi luar negeri, atau setidaknya paspor dinas. Tapi menurut Kepala Bidang HI, Tedi Kuswandi, anggapan itu langsung disambut tawa.

“Bukan hubungan internasional,” kira-kira begitu klarifikasinya, “tapi Hubungan Industrial.”

Dan di titik itu, ekspektasi langsung turun dari ruang sidang PBB ke ruang mediasi antara buruh dan perusahaan.

Apa Itu Hubungan Industrial? Bukan Soal Luar Negeri, Tapi Soal Dalam Negeri yang Sering Memanas

Secara definisi, hubungan industrial adalah sistem relasi antara tiga pihak utama dalam proses produksi barang atau jasa:

  • pekerja atau buruh
  • pengusaha
  • pemerintah

Semua itu berlandaskan nilai Pancasila dan UUD 1945—jadi secara teori, harusnya harmonis. Dalam praktik? Ya, tergantung kasusnya.

Yang jelas, bidang ini bukan untuk pencari kerja, tapi untuk mereka yang sudah berada di dunia kerja. Jadi kalau Anda masih kirim CV ke sana-sini, mungkin belum waktunya “berkenalan” terlalu jauh dengan HI—kecuali nanti ada masalah.

Hak dan Kewajiban: Teori yang Rapi, Praktik yang Dinamis

Dalam setiap hubungan industrial, ketiga pihak tadi punya hak dan kewajiban masing-masing. Secara konsep, semuanya seimbang. Tapi seperti biasa, keseimbangan di atas kertas seringkali diuji di lapangan.

Untuk pembahasan lebih detail soal hak dan kewajiban ini, pihak Disnakertrans menyarankan langsung menonton podcast lengkapnya di kanal MillionBrain—karena memang, beberapa hal lebih enak dijelaskan panjang lebar daripada diringkas setengah matang.

Dari Podcast ke Lapangan: Demo di Pendopo dan Peran Pemerintah

Yang menarik, pembahasan tidak berhenti di teori. Tedi Kuswandi juga menyinggung kasus nyata—demo pekerja yang terjadi di pendopo.

Tanpa perlu banyak briefing, ia langsung paham konteksnya: aksi dari para pekerja sebuah perusahaan (yang tidak disebutkan), yang merasa mengalami PHK tidak sesuai ketentuan.

Di sinilah pertanyaan klasik muncul: di mana posisi pemerintah?

Jawabannya: pemerintah hadir sebagai fasilitator dan mediator. Jika ada konflik antara pekerja dan pengusaha, Disnakertrans akan membantu menjembatani—mencari titik temu sebelum situasi makin panas.

Namun, ada batasnya.

Kabupaten vs Provinsi: Sama-Sama Disnaker, Tapi “Level” Berbeda

Tedi menekankan satu hal penting yang sering luput dari perhatian publik:
Disnakertrans kabupaten/kota tidak punya kewenangan menjatuhkan sanksi.

Perannya lebih ke:

  • pembinaan
  • mediasi
  • memberikan anjuran

Sementara itu, fungsi pengawasan dan pemberian sanksi ada di level provinsi.

Artinya, kalau Anda berharap semua masalah bisa langsung “dihukum” di tingkat kabupaten, mungkin ekspektasinya perlu sedikit disesuaikan. Sistemnya memang dibuat berlapis—entah untuk efektivitas atau justru menambah birokrasi, tergantung sudut pandang.

HI: Singkatan Sederhana, Urusan Kompleks

Pada akhirnya, Bidang HI bukan soal hubungan antarnegara, tapi hubungan antar kepentingan—yang seringkali lebih rumit daripada diplomasi internasional.

Karena kalau negara bisa duduk di meja perundingan dengan protokol jelas, hubungan industrial kadang dimulai dari demo di pendopo.

Dan di situlah peran pemerintah diuji: bukan sebagai penentu, tapi sebagai penyeimbang.

Tonton video lengkapnya di channel YouTube MillionBrain : Pengusaha dan Pekerja Wajib Tonton! Hak dan Kewajiban Pemerintah Dibongkar disni?

Exit mobile version