SUKABUMI, MillionBrainHub.com – Bagi ratusan mantan karyawan PT Wilton Wahana Indonesia dan PT Bagas Bumi Persada, perjuangan menagih hak belum juga menemukan titik terang. Alih-alih mendapatkan kepastian pembayaran gaji yang telah tertunggak selama tiga bulan, mereka justru harus menerima kenyataan bahwa pihak perusahaan tidak hadir dalam audiensi yang difasilitasi DPRD Kabupaten Sukabumi.
Baca juga : Dorong UMKM Naik Kelas, Dinas KUKM Sukabumi Fasilitasi Akses Pasar dan Promosi
Ironisnya, yang datang memenuhi undangan adalah para pekerja yang merasa dirugikan. Sementara pihak yang diminta memberikan penjelasan justru memilih tidak terlihat.
Audiensi yang digelar pada Senin (6/7/2026) itu dihadiri DPRD Kabupaten Sukabumi, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), serta instansi terkait sebagai upaya mencari solusi atas persoalan yang menimpa para pekerja.
DPRD Jadwalkan Pemanggilan Ulang
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menegaskan pihaknya tidak akan membiarkan persoalan hak pekerja berlarut-larut. Karena perusahaan tidak hadir, DPRD memutuskan menjadwalkan ulang audiensi pada 15 Juli 2026 dengan kembali melayangkan undangan kepada kedua perusahaan.
“Hari ini kami memfasilitasi audiensi yang diminta eks karyawan PT Wilton dan PT Bagas. Intinya mereka menuntut hak berupa gaji selama tiga bulan yang belum dibayarkan. Karena pihak perusahaan tidak hadir, audiensi kami jadwalkan kembali pada 15 Juli dengan kembali mengundang perusahaan,” ujar Budi.
Menurutnya, DPRD akan terus mengawal proses penyelesaian agar hak para pekerja dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
332 Eks Karyawan Menunggu Haknya
Koordinator Aliansi Eks Karyawan, Muhammad Fadil Amin, mengatakan terdapat 332 mantan karyawan, sebagian besar warga Kabupaten Sukabumi, yang belum menerima gaji selama April hingga Juni 2026.
Kedatangan mereka ke Gedung DPRD bukan untuk meminta belas kasihan, melainkan menuntut hak yang seharusnya sudah diterima setelah bekerja.
“Kami mendesak DPRD untuk memanggil perusahaan yang bermasalah dan mengawal penyelesaian kasus ini sampai hak-hak pekerja benar-benar dibayarkan,” kata Fadil.
Ia mengaku kecewa karena pihak perusahaan tidak memenuhi panggilan audiensi. Namun, ia berharap pemanggilan ulang dapat menghasilkan penyelesaian yang lebih konkret.
“Kalau kecewa tentu ada. Kami sebenarnya sudah menduga perusahaan tidak akan hadir. Tapi kami berharap pada pemanggilan berikutnya perusahaan datang dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Delapan Tuntutan Disampaikan
Dalam audiensi tersebut, Aliansi Eks Karyawan juga menyerahkan delapan tuntutan kepada DPRD Kabupaten Sukabumi.
Tuntutan tersebut antara lain meminta pembayaran gaji beserta denda keterlambatan, pengawasan DPRD terhadap proses penyelesaian hak pekerja, pemanggilan terbuka seluruh jajaran manajemen perusahaan, evaluasi dokumen kontrak kerja, hingga pemeriksaan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Seluruh tuntutan itu pada dasarnya bermuara pada satu hal sederhana: memastikan hak pekerja tidak berhenti sebagai tulisan dalam undang-undang, tetapi benar-benar diterima oleh mereka yang telah menyelesaikan pekerjaannya.
Ketika Hak Pekerja Harus Menunggu
Kasus tunggakan gaji bukan sekadar persoalan administrasi perusahaan. Bagi para pekerja, tiga bulan tanpa upah berarti tiga bulan kebutuhan keluarga yang harus tetap dipenuhi, cicilan yang terus berjalan, hingga biaya pendidikan anak yang tidak bisa ikut ditunda.
Ketidakhadiran perusahaan dalam forum resmi memang belum bisa dimaknai sebagai bentuk penolakan bertanggung jawab. Namun, absennya pihak yang paling dinanti tentu membuat penyelesaian sengketa menjadi semakin lambat.
Publik kini menunggu apakah pemanggilan ulang benar-benar menghadirkan solusi, atau hanya menambah satu lagi jadwal rapat yang berakhir dengan kursi kosong. Sebab pada akhirnya, pekerja tidak dibayar dengan janji, melainkan dengan upah yang memang menjadi hak mereka.
Tonton juga : DARIPADA TAWURAN❗Mereka Memutuskan Bertarung Di Ring Octagon! – SUKABUMI NYERENTENG VOL 2











