SUKABUMI,MILLIONBRAINHUB.COM – Pemerintah Kabupaten Sukabumi kembali meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya pada layanan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Selain itu, syarat KTP pemilik lama resmi dihapus sehingga masyarakat dapat mengurus administrasi kendaraan dengan lebih mudah dan cepat.
Dengan demikian, kebijakan ini menjadi langkah penting dalam penyederhanaan layanan publik di sektor administrasi kendaraan bermotor. Kebijakan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Jawa Barat yang mendorong percepatan pelayanan kepada masyarakat.
Baca juga : Ratusan Ruang Kelas SMP Negeri di Sukabumi Rusak, Pemda Siapkan Rehabilitasi Bertahap
Arahan Pemprov Jabar Jadi Dasar Kebijakan
Kemudian, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mendorong seluruh daerah untuk memangkas hambatan administrasi dalam pelayanan STNK. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyesuaikan sistem pelayanan agar lebih efisien dan mudah diakses masyarakat.
Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu mempercepat proses administrasi sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan.
Bupati Sukabumi Tinjau Samsat Cibadak
Selanjutnya, Bupati Sukabumi Asep Japar melakukan peninjauan langsung pelayanan di Samsat Cibadak pada Jumat (17/04/2026). Dalam kegiatan tersebut, ia didampingi oleh Wakil Bupati Andreas, Kepala UPTD P3DW Sukabumi I Cibadak Rendy Supriyatna, serta Kepala Bapenda Kabupaten Sukabumi Herdy Somantri.
Di sisi lain, kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan pelayanan berjalan optimal serta sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan.
Pelayanan STNK Dinilai Semakin Mudah
Kemudian, Asep Japar menyampaikan bahwa pelayanan di Samsat Cibadak telah berjalan baik dan terus mengalami peningkatan. Selain itu, ia juga mengapresiasi kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang dinilai sangat membantu masyarakat.
“Pelayanannya baik, seperti di Samsat Palabuhanratu. Kami mengapresiasi kebijakan Gubernur Jawa Barat yang mempermudah proses perpanjangan STNK,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa masyarakat kini tidak lagi terkendala KTP pemilik lama. Dengan demikian, proses perpanjangan STNK dapat dilakukan lebih cepat dan mudah.
“Tanpa KTP pemilik lama pun sekarang bisa,” tegasnya.
Dampak Positif bagi Masyarakat
Selain itu, Asep Japar berharap kemudahan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Di samping itu, beban administrasi warga juga dinilai semakin berkurang secara signifikan.
Dengan demikian, pelayanan publik di sektor pajak kendaraan diharapkan semakin efektif dan efisien.
Samsat Cibadak Terapkan Layanan Transparan
Sementara itu, Kepala UPTD P3DW Sukabumi I Cibadak, Rendy Supriyatna, menyampaikan bahwa Kabupaten Sukabumi termasuk daerah yang cepat dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut.
Selain itu, pelayanan di Samsat Cibadak telah dijalankan secara transparan dan tertib. Akibatnya, tingkat pengaduan masyarakat menurun karena layanan dinilai semakin optimal.
“Kami pastikan pelayanan di Samsat Cibadak berjalan transparan. Pojok pengaduan kini relatif sepi karena masyarakat sudah terlayani dengan baik dan maksimal,” ungkapnya.
Pengawasan Petugas Diperketat
Kemudian, pengawasan terhadap petugas terus diperketat untuk menjaga kualitas layanan. Selain itu, sanksi tegas tetap diberikan kepada petugas yang melanggar aturan.
Dengan demikian, integritas pelayanan publik dapat terus terjaga dengan baik.
Pendapatan Pajak Kendaraan Meningkat
Selanjutnya, pendapatan pajak kendaraan di Kabupaten Sukabumi tercatat mengalami peningkatan signifikan setelah kebijakan ini diterapkan. Selain itu, kondisi ini berdampak pada peningkatan dana bagi hasil untuk pembangunan daerah.
Oleh karena itu, pemerintah daerah terus mendorong peningkatan kualitas layanan agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Kesimpulan
Akhirnya, kebijakan penghapusan syarat KTP pemilik lama pada layanan STNK di Sukabumi telah memberikan dampak positif. Selain mempercepat pelayanan, kebijakan ini juga meningkatkan efisiensi serta mendukung peningkatan pendapatan daerah.
adv
Jangan lupa tonton channel YouTube MillionBrain : Pengusaha dan Pekerja Wajib Tonton! Hak dan Kewajiban Pemerintah Dibongkar disni?











