Revisi Perda Ketenagakerjaan Sukabumi Harus Selaras dengan Regulasi Pusat

Wakil Bupati Sukabumi H Andreas, usai menghadiri rapat paripurna di gedung DPRD Kabuoaten Sukabumi, Senin 10 Agustus 2026. |Foto: Ade
Wakil Bupati Sukabumi H Andreas, usai menghadiri rapat paripurna di gedung DPRD Kabuoaten Sukabumi, Senin 10 Agustus 2026. |Foto: Ade

SUKABUMI, Millionbrainhub.com – Dinamika dunia kerja bergerak cepat. Regulasi daerah harus beradaptasi agar tidak tertinggal. Langkah nyata kini diambil Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Langkah ini bertujuan menjaga keterpaduan hukum dan melindungi hak para pekerja. Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, menegaskan komitmen daerah untuk menyelaraskan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dengan aturan pusat.

Langkah ini berjalan melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan. Pembahasan tersebut mempertimbangkan proses pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru. Oleh karena itu, penyesuaian ini penting agar aturan daerah tidak berbenturan dengan ketentuan nasional. Hasilnya, kepastian hukum bagi seluruh pihak dapat terjamin.

Baca juga : Festival Budaya Anak Pesisir Series IV Digelar di Ciracap, Angkat Semangat Pelestarian Tradisi

Saat ditemui usai rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi pada Senin (10/8/2026), Wabup Andreas memaparkan visi besar revisi ini. Pembaruan aturan bukan sekadar rutinitas birokrasi. Kebijakan ini menjadi langkah nyata untuk menciptakan fondasi ketenagakerjaan yang modern dan responsif.

Revisi perda mencakup berbagai poin vital. Poin tersebut meliputi perluasan kesempatan kerja, pelatihan vokasi, sertifikasi kompetensi, dan program pemagangan. Selain itu, fokus utama tertuju pada penyerapan tenaga kerja lokal, jaminan sosial, serta keselamatan kerja. Selanjutnya, mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial ikut ditata ulang. Hal ini memberikan perlindungan adil bagi pekerja dan pemilik usaha.

Pada akhirnya, perubahan ini membawa harapan besar bagi masa depan ekonomi Sukabumi. Regulasi yang adaptif dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja dan keluarga mereka. Pemkab Sukabumi berharap aturan baru ini tidak hanya memperkuat iklim investasi. Aturan ini juga membuka jalan luas bagi tenaga kerja lokal untuk tumbuh dan sejahtera di tanah sendiri.

Adv

Tonton juga : BAGAIMANA MEWAKILI RAKYAT ?Hasil Musyawarah Partai Pun Sampai Dikhianati? Marwan Hamami Buka Suara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *