DPRD Sukabumi Sepakati KUA-PPAS 2027, Bahas Perubahan Anggaran 2026 dan Raperda Perumda Tirta Jaya

penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi terkait Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027. |Foto: Ade
penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi terkait Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027. |Foto: Ade

SUKABUMI, Millionbrainhub.com – Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi mendadak beralih menjadi pusat perhatian. Para pimpinan dewan dan jajaran Pemerintah Kabupaten Sukabumi berkumpul menggelar Rapat Paripurna Ke-12 Tahun Sidang 2026. Pertemuan ini bukan sekadar rutinitas formalitas. Acara ini menentukan arah kebijakan keuangan dan masa depan pembangunan daerah untuk beberapa tahun ke depan.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, memimpin langsung jalannya persidangan. Wakil Ketua I Yudha Sukmagara dan Wakil Ketua II Usep turut mendampingi Budi di kursi pimpinan. Sementara itu, Bupati Sukabumi Asep Japar hadir bersama Wakil Bupati Andreas, unsur Forkopimda, serta jajaran kepala perangkat daerah.

Baca juga : Pelatihan Inkubasi Lanjutan UMKM MOTEKAR Digelar, Pemkab Sukabumi Dorong Pelaku Usaha Akses Permodalan Bunga 0 Persen

Suasana sidang memuncak saat jajaran dewan dan pemerintah daerah menyepakati arah anggaran mendatang. Kedua belah pihak resmi menandatangani Nota Kesepakatan Bersama terkait Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027. Sebelum penandatanganan, Yudha Sukmagara membacakan laporan hasil pembahasan Badan Anggaran secara lugas. Kesepakatan ini mengunci fondasi utama sebelum pemerintah menyusun Rancangan APBD 2027.

Namun, fokus rapat tidak berhenti pada anggaran tahun depan saja. Pemkab Sukabumi bergerak cepat menyikapi dinamika ekonomi tahun berjalan. Bupati Asep Japar menyerahkan Nota Pengantar Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026. Langkah ini menjadi respons cepat pemerintah untuk menyesuaikan belanja daerah dengan realitas lapangan.

Selain urusan angka anggaran, sidang juga mengulas reformasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Bupati Asep Japar menyampaikan jawaban resmi atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait Raperda Perubahan Badan Hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya. Pemerintah daerah berencana mengubah status BUMD tersebut menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda) agar pengelolaan air bersih makin profesional.

Budi Azhar Mutawali menegaskan pentingnya seluruh agenda tersebut. Pihaknya berkomitmen menjaga kelancaran pembahasan anggaran dan regulasi daerah.

“Hari ini kita menyelesaikan beberapa agenda penting. Pertama, penandatanganan kesepakatan KUA dan PPAS 2027. Kedua, Pemda menyampaikan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2026 untuk pembahasan Badan Anggaran,” ujar Budi.

Ia melanjutkan keterangannya terkait Raperda BUMD. “Ketiga, kita menerima jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi. Komisi III DPRD akan melanjutkan pembahasan Raperda Perumda Air Minum Tirta Jaya ini secara mendalam.”

Budi menjelaskan bahwa perubahan KUA dan PPAS merupakan prosedur konstitusional yang wajib berjalan transparan. Pembahasan bersama ini memastikan setiap pergeseran belanja tetap berpihak pada kebutuhan rakyat. Oleh karena itu, dewan langsung menyusun agenda marathon pasca-paripurna.

Berdasarkan keputusan Badan Musyawarah, Rapat Gabungan Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemda akan berlangsung pada 4–5 Agustus 2026. Setelah itu, DPRD mematok target untuk mengesahkan kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2026 dalam Paripurna berikutnya pada 6 Agustus 2026. Langkah cepat ini membuktikan keseriusan dewan dan pemerintah daerah dalam mengawal transparansi anggaran Sukabumi.

Tonton juga : Tuntut DPRD Gunakan Hak Angket! Sangat Melelahkan Menerima Walikota Yang Lebih Buruk Dari Rakyatnya?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *