SUKABUMI, Millionbrainhub.com – Langkah besar baru saja diambil Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk membenahi pelayanan publik. Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri kini resmi bertransformasi menjadi Perseroda. Perubahan status badan hukum ini menjadi langkah strategis untuk menggenjot profesionalisme BUMD. Selain itu, pemerintah daerah menargetkan perluasan akses air bersih dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Bupati Sukabumi Asep Japar menyampaikan komitmen tersebut dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi pada Senin (3/8/2026). Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar pergantian papan nama atau rutinitas birokrasi. Momentum ini menjadi pintu masuk pembenahan total tata kelola perusahaan. Hasilnya, BUMD akan lebih siap menjawab tantangan era modern.
Baca juga : DPRD Sukabumi Sepakati KUA-PPAS 2027, Bahas Perubahan Anggaran 2026 dan Raperda Perumda Tirta Jaya
“Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme pengelolaan, memperluas pelayanan air bersih, dan memperkuat kontribusi perusahaan daerah terhadap PAD,” tegas Asep Japar di hadapan para anggota dewan.
Meski status hukum perusahaan bergeser, Bupati menjamin kenyamanan seluruh pemangku kepentingan. Layanan air bersih untuk pelanggan tetap berjalan normal tanpa gangguan. Pemerintah daerah juga memastikan seluruh hak pegawai terlindungi sepenuhnya.
Melalui transformasi ini, perusahaan harus bertindak lebih adaptif dan responsif terhadap keluhan warga. Kualitas pasokan air minum wajib meningkat secara signifikan di seluruh wilayah Sukabumi. Perusahaan daerah juga perlu menjangkau pelosok desa yang selama ini belum menikmati air bersih.
“Harapannya, layanan air minum semakin baik, cakupan pelayanan semakin luas, dan kinerja perusahaan daerah semakin meningkat,” pungkas Asep Japar penuh optimisme.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali menyambut positif usulan transformasi tersebut. Seluruh fraksi di DPRD telah memberikan pandangan serta catatan kritis. Pemerintah daerah pun sudah memberikan jawaban resmi atas pandangan umum dewan.
Selanjutnya, proses legislasi memasuki tahap krusial di tingkat dewan. Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi akan mengulas draf Raperda secara mendalam. Dewan berjanji mengawal ketat aturan ini agar perubahan BUMD membawa dampak nyata bagi kesejahteraan warga Sukabumi.
Adv
Tonton juga : Tuntut DPRD Gunakan Hak Angket! Sangat Melelahkan Menerima Walikota Yang Lebih Buruk Dari Rakyatnya?











