MillionBrainHub.com – Nah, kalau kamu merasa hidupmu terhambat hanya karena sebuah dokumen, maka mungkin saatnya kamu menyimak apa yang terjadi dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) baru-baru ini mengusulkan kepada Kapolri agar SKCK dihapuskan saja. Ya, kamu nggak salah baca, dihapus! Tentu saja, hal ini langsung menjadi topik hangat, seperti perbincangan soal akhir pekan yang selalu tertunda.
Baca Juga : Demo Mahasiswa di Depan Gedung DPRD Kota Sukabumi
Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, sang Karopenmas Divhumas Polri, menyatakan dengan nada bijak—seperti seorang pensiunan yang masih aktif—bahwa usulan ini akan menjadi masukan bagi Polri. “Apa yang menjadi masukan dan sudah dikaji tersebut, tentu menjadi masukan bagi kami,” katanya dengan kalimat yang seolah-olah terdengar seperti “Kami dengar, tapi nggak janji ya.” Tapi ya, siapa yang bisa menyalahkan? Semua saran harus dipertimbangkan, kan?
Namun Jangan Terlalu Berharap
Namun, jangan terlalu berharap SKCK bakal hilang dalam semalam. Trunoyudo juga menegaskan bahwa kalau SKCK memang dirasa menghambat seseorang dalam melamar pekerjaan—misalnya kamu yang sudah berbulan-bulan mengirim CV dan tetap nggak ada panggilan kerja—Polri akan memberikan catatan khusus. Jadi, SKCK tetap ada, cuma mungkin sedikit lebih peduli pada nasibmu yang sedang mencari pekerjaan. Bagi yang sedang menunggu kesempatan, mungkin ini bisa jadi solusi, tapi ya, tetap saja, kita belum tahu apakah ini akan secepat minta pesanan go-food.
Sebelumnya, Kementerian HAM yang dipimpin oleh Menteri Natalius Pigai mengirimkan surat ke Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, yang isinya mengusulkan agar SKCK dihapus. Ternyata, usulan ini didasari oleh kajian akademis dan praktis, seperti yang dijelaskan oleh Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM, Nicholay Aprilindo. Kajian akademis dan praktis, ya. Ini bukan hanya soal teori, tapi juga soal pengalaman nyata di lapangan, seperti kunjungan ke lembaga pemasyarakatan (lapas) yang menemukan kenyataan pahit: mantan narapidana kesulitan mencari pekerjaan gara-gara SKCK.
Narapidana Sulit Mendapat Kerja
Nicholay pun menjelaskan bahwa mantan narapidana yang mendapatkan SKCK, tetap dicap dengan catatan bahwa mereka pernah dipidana. Jadi, meskipun suratnya sudah ada, banyak perusahaan yang malah takut menerima mereka. Makanya, kalau mantan narapidana jadi residivis (istilah keren untuk “kambuh”), ya jangan salahkan mereka, karena mungkin saja pekerjaan adalah hal yang membuat mereka terpaksa kembali ke dunia kelam.
Lalu, pertanyaannya sekarang: apakah SKCK memang perlu dihapus? Apakah keadilan itu bisa datang dengan menghapus sebuah surat, atau justru akan menciptakan celah yang lebih besar untuk peluang yang lebih besar bagi orang yang selama ini terbuang? Satu hal yang pasti, usulan ini pastinya akan terus menjadi bahan perbincangan, seperti diskusi tentang kebijakan yang kadang datang dan pergi dengan cepat. Tapi, semoga kali ini, kebijakan yang diambil tidak hanya menjadi catatan lagi, ya.
Tonton Juga : Ketika Peraturan Negara Tanpa Agama | Memang Bisa? Pejabat Disumpah Kitab Suci Saja Masih Bisa Belok