MillionBrainHub.com – Bagi kalian yang menunggu-nunggu kabar gembira tentang nasib para abdi negara, kabar baik datang dari Pemerintah melalui BKN RI dan KemenPANRB. Pengangkatan CPNS 2024 akan segera dilaksanakan, paling lambat 1 Juni 2025. Tapi tunggu dulu, untuk pengangkatan PPPK, kalian harus bersabar hingga Oktober 2025. Ya, sabar, itu kuncinya!
Baca Juga : Donald Trump : Janji Pilpres yang Berubah Seiring Waktu
Namun, kabar yang lebih menggiurkan dari jadwal pengangkatan tersebut adalah mengenai gaji dan tunjangan yang akan diterima oleh para calon pegawai negeri ini. Melansir laman Kemenkeu.go.id (serius banget kan, sampai keuangan juga ikut ngehype?), mari kita simak bersama bagaimana peraturan baru ini memberi angin segar kepada para CPNS dan PPPK 2024. Apalagi, siapa yang tidak tergoda dengan kenaikan gaji 8% pada tahun 2025? Ya, Anda tidak salah baca, gaji ASN bakal naik lagi!
Sesuai dengan regulasi yang ada, CPNS akan mendapat gaji yang setara dengan 80% dari gaji pokok yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Tentu, angka tersebut belum termasuk berbagai tunjangan yang bisa bikin dompet lebih tebal. PPPK, yang jelas punya golongan dan tingkat pendidikan masing-masing, juga akan memperoleh gaji pokok yang disesuaikan dengan aturan dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.
Dan inilah yang mungkin akan membuat Anda membuka mata lebih lebar:
Gaji Pokok ASN Berdasarkan Golongan
- Golongan I: Ada yang dimulai dari Rp1.685.700 sampai Rp2.900.000. Kalau masih pengen makan mie instan, silakan.
- Golongan II: Mulai Rp2.184.000 hingga Rp4.125.600. Cukup untuk beli kopi latte di mall setiap akhir pekan.
- Golongan III: Rp2.875.000 sampai Rp5.180.700. Ya, ini gaji yang cukup buat nyicil motor dan makan siang di restoran.
- Golongan IV: Gaji bisa sampai Rp6.373.200. Jika Anda kebetulan dapat golongan ini, selamat, Anda bisa mulai merencanakan liburan ke luar negeri (sepertinya, tidak terlalu jauh sih).
Lima Tunjangan ASN yang Bikin Semangat
Tentu saja, gaji pokok saja tidak cukup untuk memikat hati para pencari kerja. Oleh karena itu, pemerintah juga memberikan lima jenis tunjangan yang tentunya menambah semangat kerja ASN. Ini dia:
- Tunjangan Kinerja (Tukin) – Besarannya tergantung pada instansi dan jabatan. Bisa jadi lebih banyak dari gaji pokok, bisa juga kurang. Cek dulu jabatan Anda!
- Tunjangan Istri/Suami – Sebesar 10% dari gaji pokok. Jadi, kalau Anda sudah berkeluarga, siap-siap dapet tambahan penghasilan (kecuali istri atau suami Anda sibuk ngutang terus).
- Tunjangan Anak – 4% dari gaji pokok per anak. Punya banyak anak, rezeki pun mengalir deras.
- Tunjangan Jabatan – Khusus bagi yang memiliki jabatan tertentu. Jadi, kalau Anda belum punya jabatan, mungkin bisa mulai mengincar posisi tertentu yang menjanjikan, ya?
- Tunjangan Makan – Ini yang paling menarik! Untuk Golongan I dan II, dapat Rp35.000 per hari. Golongan III lebih tinggi, Rp37.000. Golongan IV? Rp41.000. Siapa bilang ASN nggak bisa makan enak?
Satu Kata: “Menggiurkan!”
Nah, setelah melihat gaji pokok dan tunjangan di atas, rasanya banyak yang ingin buru-buru daftar CPNS atau PPPK 2024, kan? Tapi sabar dulu, kita harus menunggu pengumuman lebih lanjut dan pastinya tes yang tidak kalah menggiurkan (meskipun ujian tertulis dan wawancara bisa jadi ujian kesabaran juga).
Tapi yang jelas, bagi kalian yang bercita-cita menjadi ASN, kesempatan emas sudah menanti di depan mata. Siapa yang tidak mau gaji lumayan, tunjangan berlimpah, dan status keren sebagai abdi negara? Tentu, dengan syarat sabar menunggu dan siap berkompetisi. Sebab, kita semua tahu, dunia ini tidak ada yang gratis, kecuali harapan yang ditiupkan ke angin. Jadi, mari kita sambut 2024 dan 2025 dengan semangat—dan semoga gaji dan tunjangan datang bersama keberuntungan!
Tonton Juga : Calon Ketua BAZNAS Sukabumi Janji Bebenah | Baznas Kebanyakan Mintanya, Tidak Tahu Ngasihnya Kemana?